RUPM Kaltara Direvisi Untuk Mendorong Investasi

Tarakan – Revisi dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kalimantan Utara saat ini sedang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Revisi tersebut dilakukan menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara 2021-2026,” kata Kepala Seksi Perencanaan Sektoral dan Pengembangan Potensi Daerah, DPMPTSP Kaltara, Rahman Putrayani di Tanjung Selor, Bulungan, Jumat.

Dia menilai diperlukannya revisi dokumen RUPM Provinsi Kaltara untuk menyinkronkan rencana investasi di Kaltara.

“Ada tiga tahap rencana investasi yaitu jangka pendek, menengah dan panjang. Karena kaltara ingin berlari kencang jadi kita buatkan roadmap investasi yang jelas sesuai potensi dan peluang yang ada,” kata Rahman.

Potensi dan peluang yang dipetakan DPMPTSP Kaltara berdasarkan sektor dan wilayah kabupaten/kota. Oleh sebab itu, pemprov berupaya mendorong kabupaten/kota juga segera Menyusun RUPM masing-masing.

“Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Di Kaltara, kita sudah memiliki Peraturan Gubernur No.11 Tahun 2019 tentang RUPM Kaltara,” katanya.

Dia menargetkan, revisi RUPM Kaltara rampung pada bulan Juni. Hal ini untuk memudahkan pemerintah daerah dalam meningkatkan rencana dan realisasi investasi.

Adanya RUPM, lanjut Rahman diharapkan dapat membangun iklim investasi yang menguntungkan dan mengembangkan perekonomian yang memilih daya saing, serta mendorong pengelolaan SDA yang lestari dan berkelanjutan. (Ant)