Gubernur Kaltara Hentikan Proses Pengadaan Barang Dan Jasa

Tarakan, – Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang melalui suratnya nomor 100/0694/GUB tanggal 18 Februari 2021 yang ditunjukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Kaltara untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

Surat tersebut ditembuskan kepada Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara dan Inspektorat Provinsi Kaltara.

“Saya minta hentikan semua proyek segera,” kata Zainal di Tanjung Selor, Sabtu.

Dia menjelaskan, dasar penghentian barang dan jasa anggaran tahun 2021 untuk menyegerakan terwujudnya Provinsi Kaltara yang berubah, maju dan sejahtera.

Zainal meminta Kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolahan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan. (Ant)