Komnas HAM Nilai Orientasi Penerapan PSBB Perlu Ditata Ulang

Jakarta  – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai orientasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus peredaran COVID-19 perlu penataan ulang agar lebih efektif.

“Kami masih menemukan suatu tata kelola yang soliditas kebijakan, platform, dan orientasi kepentingan belum solid,” kata anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam video konferensi, Selasa.

Ia menyebut terdapat kebijakan PSBB yang berdiri sendiri-sendiri, seperti yang terjadi di Maluku, Gubernur Maluku menerapkan pembatasan sosial berskala regional (PSBR).

Sementara itu, di Papua, penerapan PSBB yang semestinya merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan diputuskan sendiri oleh Gubernur Papua.

Untuk itu, dia berharap pemerintah pusat dan daerah duduk bersama menegaskan orientasi PSBB antara ekonomi dan kesehatan agar tidak lagi terjadi tarik-menarik kepentingan.

Melihat pasien positif terinfeksi virus corona terus bertambah setiap harinya, Komnas HAM menyatakan tujuan semula penerapan PSBB untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat harus lebih efektif.

Sejauh ini Menteri Kesehatan telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB dan sejumlah daerah telah menjalankan kebijakan tersebut.

Beberapa daerah yang disetujui menerapkan PSBB, yakni DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau; Kota Makassar di Sulawesi Selatan; Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang di Jawa Barat; Kota Tegal di Jawa Tengah; Surabaya, Gresik dan Sidoarjo di Jawa Timur serta Sumatera Barat.

Sejumlah daerah yang permohonan PSBB-nya ditolak oleh Menteri Kesehatan karena dinilai belum memenuhi kriteria adalah Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak dan Kota Sorong di Papua Barat, Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao di NTT. (Ant)