Mutasi Atas Persetujuan KASN dan Mendagri

Tanjung Selor, – Pada arahannya, usai melakukan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan dokter ahli utama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait proses mutasi yang dilakukan Senin (2/3).

Ditekankan Gubernur, bahwa proses mutasi ini sudah memenuhi legitimasi atau aturan perundang-undangan yang berlaku. “Mutasi ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Diungkapkan, sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada No. 10/2016 disebutkan, batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah jatuh pada 8 Januari 2020. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, dilarang adanya mutasi pejabat.

Meski demikian seperti tertuang dalam pasal 71 ayat (2) UU tersebut, menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

“Pemprov Kaltara mengikuti prosedur yang ada. Jadi, untuk melakukan mutasi, khususnya JPT pratama harus melalui seleksi dan uji kompetensi. Pemprov Kaltara juga menunggu rekomendasi KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) dan keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” jelas Irianto.

Rekomendasi KASN sendiri, disebutkan terbit pada 21 Januari 2020, sementara keputusan Mendagri pada 21 Februari 2020. Lebih rinci, surat persetujuan dimaksud, yakni surat dari Menteri Dalam Negeri No. 821/1703/SJ tanggal 21 Februari 2020, perihal Persetujuan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Surat No. : X.821/12/SJ tanggal 27 Januari 2020 perihal Persetujuan Pengisian Jabatan Di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020. “Saat keduanya terbit, barulah pelantikan dapat dilakukan seperti hari ini. Untuk itu, saya menilai perlu sekali lagi mengklarifikasinya agar tak menjadi bahan perdebatan ke depannya,” terang Irianto.

Gubernur juga menyampaikan, agar para pejabat yang dilantik untuk dapat menunaikan amanah yang diberikan secara maksimal. “Mengingat panjangnya perjalanan tersebut, maka jangan sia-siakan jabatan yang sudah diamanahkan tersebut. Tetap setia, dan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kita ingin Kaltara tetap solid, sudah cukup banyak capaian yang diperoleh baik regional, nasional maupun internasional,” tutup Gubernur. (Ant)